IPAI JATIM
sosialisasi penata anestesi dan askan
Diposting oleh :

Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Bidang Kepenataan Anestesi dan Asuhan Kepenataan Anestesi

Jakarta 26-29 Januari 2023, 

Perwakilan dari jawa timur telah di hadiri oleh bapak ketua DPD JATIM bapak Suryanto, S.Kep.Ns. S.Tr.Kes. M.Kes. bersama Isrom Widiono, S.Tr.Kes selaku Sekretaris dan Eka Putri Arthaningsih Febrienka, S.Tr.Kep. Serta perwakilan dari institusi pendidikan ITSK SUPRAUN Malang Bapak Widigdo Rekso Notonegoro, S.Tr.Kep. M.H.Kes.

Demi mengembangkan potensi Anestesi sesuai standar internasional, sehingga berperan aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan seluruh masyarakat terutama dibidang Kepenataan anestesi untuk indonesia sehat, mandiri profesional dan berkeadilan. Ikatan Penata Anestesi Indonesia meminta kepada institusi pendidikan untuk patuh terhadap regulasi yang telah disepakati bersama dan selalu bersinergi dengan organisasi profesi.

Menurut ibu Dorce Tandung, M.Si keberadaan Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI) sebagai Organisasi Profesi merupakan wadah untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh Penata Anastesi di Indonesia. Pada perinsipnya, IPAI menjadi mitra pendamping dokter spesialis Anestesi di rumah sakit seluruh Indonesia dengan beragam tipe atau jenis. Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi. Oleh karenanya IPAI menyelenggarakan Ukom (Uji Kompetensi) dan mengeluarkan serkom (sertifikat Kompetensi) yang dapat memberikan rekomendasi untuk mendapatkan STR (Surat tanda Registrasi) dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). sosialisasi standar kompetensi kerja bidang kepenataan anestesi yang akan dijadikan rujukan oleh Penata Anestesi dalam rangka pengembangan kompetensi Kepenataan anestesi.

IPAI telah difasilitasi oleh Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan untuk menyusun draf standar kompetensi kerja bersama Kemenakertrans. Pada akhir Desember lalu sudah final. Sehingga mulai hari ini akan disosialisasikan keseluruh pengurus pusat hingga 34 daerah beserta institusi penyelenggara program studi sarjana terapan keperawatan Anestesi Indonesia yang saat ini jumlahnya 14 institusi. Jadi kemitraan penyelenggara program studi dengan IPAI harus terus dibangun. Karena itu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Dorce.

Sementara itu, Diono Susilo, Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia mengatakan, menyikapi perkembangan tenaga kesehatan di Indonesia sudah ada aturan terkait pengelolaan dan menjaga mutu kesehatan.

Jadi sudah ada regulasinya ya itu dengan sertifikasi kelulusan dan sertifikasi kompetensi. Dengan adanya sertifikasi maka selanjutnya melakukan registrasi dengan surat tanda registrasi yang akan dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia. Inilah yang menjadi jaminan bahwa seorang tenaga kesehatan tersebut teregistrasi sebagai tenaga kesehatan yang sudah terjamin mutunya. STR inilah yang menjadi dasar surat ijin praktek (SIP). SIP ini menjadi dasar saat mereka memberikan pelayanan keprofesiannya. Jadi, tenaga kesehatan harus bekerja sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Artinya tidak mengambil kewenangan-kewenangan tenaga kerja yang lain,” kata Diono.

Ditempat yang sama, Megawati Santoso yang mewakili Direktorat Akademi Pendidikan Tinggi Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Riset dan Teknologi memaparkan bahwa IPAI sebagai organisasi profesi harus independen dan betul-betul tidak boleh berpengaruh dalam menyampaikan materi ujinya.

“Jadi organisasi profesi bisa saja membuat sebuah kompartemen (organisasi yang mengurusi suatu bidang tertentu) value untuk bisa melihat suatu relevansi pengetahuan yang mumpuni. Contoh, IPAI adalah pemberi sertifikat toeflnya (tes yang terstadarisasi untuk mengukur kemampuan), tapi IPAI harus independen tak boleh terpengaruhi,” papar Megawati Santoso.

Senada dengan Dorce, Rektor Institut Teknologi, Sains dan Kesehatan RS DR. Soepraoen Malang, Arief Efendi mengatakan Institusi penyelenggara pendidikan keshatan harus berpikir panjang. Sebab ujung-ujungnya nanti Institusi pendidikan kesehatan itu akan butuh Organisasi Profesi. IPAI sebagai satu-satunya organisasi profesi yang diakui oleh regulasi pemerintah seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia). Meski ada yang lain, tetap yang di pandang dan menjadi rujukan adalah IDI. Begitu juga dengan IPAI.

Dengan keberadaan perwakilan dari DPD IPAI Jatim dan juga dari ITSK Supraun Malang, dapat membantu dan saling bersinergi akan keberadaan Ikatan Penata Anestesi dan Dokter anestesi serta Tempat purkuliahan baik regular dan alih jenjang yang ada di jawatimur yang di naungi oleh institusi ITSK Supraun malang dapat mewujudkan generasi muda yang dapat membangun Kepenataan anestesi terutama di wilayah jawa timur. dengan adanya sistem regulasi yang sudah ada dan berkembang saat ini organisasi penata anestesi akan bertambah besar dan semakin kuat.

Bagikan:

Berikan Komentar

Zoominar-PPN-gresik

ZOOMINAR

Implementasi Kredensial Perawat di Puskesmas / Rumah Sakit / Klinik Swasta