IKATAN PENATA ANESTESI INDONESIA DPD JATIM, Seiring perkembangan zaman, sistem kesehatan nasional saat ini telah mengalami perubahan besar dan bertransformasi. Transformasi sistem kesehatan hadir untuk menjawab kondisi dan permasalahan kesehatan yang berubah setelah pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Sebagaimana mandat dari Presiden RI Ir. Joko Widodo, yaitu vaksinasi secepat mungkin, mengatasi pandemi, dan transformasi sistem kesehatan Indonesia untuk memajukan masyarakat Indonesia yang sehat dan kuat (Kemkes RI, 2022). Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia mengubah Sistem Kesehatan Nasional (SKN) secara keseluruhan. Perubahan tersebut diantaranya mencakup 6 (enam) pilar salah satunya adalah transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) (Kemkes RI, 2022).
Sudah menjadi kewajiban bagi tenaga kesehatan (nakes) untuk selalu memperbarui ilmu sesuai dengan perkembangan zaman yang terbarukan di bidang kesehatan. Hal ini dilakukan dengan mengikuti kegiatan seperti pelatihan, seminar, workshop, atau konferensi untuk dapat meningkatkan mutu dan memantapkan kompetensinya sebagai nakes. Selain itu, nakes mendapatkan benefit yaitu sertifikat dengan bobot Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dapat digunakan untuk pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).
STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah melalui Konsil Tenaga Kesehatan (KTKI) bagi tenaga medis kesehatan dan nakes yang telah terintegrasi (Undang-Undang No. 17 Tahun 2023). Sehingga merupakan kewajiban atas kepemilikan STR bagi nakes pelayanan kesehatan. Berdasarkan Undang-undang Kesehatan No. 17 tahun 2023, STR berlaku seumur hidup, sehingga nakes tidak perlu lagi memperpanjang STR dan hanya perlu mengumpulkan SKP untuk memperpanjang SIP. Berdasarkan surat edaran kementerian kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN, pada nomor 3 huruf j menyebutkan bahwa Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan perpanjangan SIP wajib melampirkan:
1) STR;
2) Surat keterangan tempat praktik; dan
3) Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Kementerian Kesehatan RI, membuat suatu platform pembelajaran dan pengembangan kompetensi yaitu Plataran Sehat. Plataran Sehat merupakan platform pembelajaran dan pengembangan kompetensi bagi nakes, tenaga medis, ASN Kementerian Kesehatan, dan non ASN yang berprofesi sebagai nakes (sehatnegeriku.kemkes.go.id, 2023). Platform Plataran Sehat disosialisasikan pada tanggal 20 Juli 2023 melalui Webinar Nasional “Peran KTKI dalam Pembinaan Profesi Tenaga Kesehatan untuk Mendukung Transformasi Kesehatan” (КТКІ, 2023).
Setiap webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan RI dalam platform Plataran Kesehatan ini dapat diakses secara gratis maupun berbayar. Selain mendapatkan SKP, nakes juga mendapatkan bobot jam pembelajaran (JPL). Namun, sosialisasi Plataran Sehat masih kurang diketahui oleh banyak nakes. Salah satunya yaitu penata anestesi, terutama yang berada di daerah. Diantaranya penata anestesi yang berada di Jawa Timur. Saat melakukan observasi ke beberapa rumah sakit yang ada di wilayah Jawa Timur, masih banyak yang belum mengetahui tentang Plataran Sehat. Oleh karena itu, kegiatan ini penting untuk dilakukan melalui sosialisasi Plataran Sehat di wilayah Jawa Timur yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan penata anestesi mengenai Plataran Sehat.
Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI) merupakan organisasi profesi yang bertujuan untuk mengembangkan penata anestesi Indonesia sesuai standar internasional. Berperan dalam meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat Indonesia yang sehat, mandiri, berkeadilan, dan profesional. DPD IPAI Jawa Timur sebagai salah satu elemen pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan kesehatan, yang berkewajiban untuk mengoptimalkan peran dan fungsi penata anestesi di lingkup Jawa Timur. Dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsi tersebut, perlu kiranya mengadakan konsolidasi organisasi untuk merumuskan kebijakan dan langkah-langkah strategis sebagai panduan dalam menjalankan program kerja.
Seiring dengan kemajuan teknologi dibidang kesehatan dan menjelang era globalisasi dalam pelayanan kesehatan khususnya dibidang anestesi wilayah Jawa Timur, maka organisasi profesi harus mulai membenahi tatanan profesionalisme baik hubungan dalam satu profesi maupun dengan profesi lainnya. Dalam upaya meningkatkan profesionalisme peran dan fungsi, DPD IPAI Jatim harus mampu mengembangkan seluruh anggotanya dari mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/daerah tentang penambahan wawasan/keilmuan (skill, knowledge, dan attitude). Penambahan keilmuan dapat melalui pendidikan yang berkelanjutan ataupun seminar tentang ilmu anestesi terbaru. Hal ini untuk membantu terselenggaranya pelayanan anestesi yang optimal.
DPD IPAI Jatim telah mengadakan Workshop tentang Platform plataran sehat yang digunakan sebagai learning management system. Semoga para anggota IPAI DPD JATIM khususnya dapat memahami dan mengerti akan hal tersebut.
(Hotel Montana Malang Jawa Timur)