IPAI JATIM
IMG-20240421-WA0004
Diposting oleh :

Pelatihan Aktivitasi dan Penggunaan Platform Plataran Sehat

IPAI Jawa Timur
Berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan bahwa :

syarat perpanjangan SIP yang berlaku 5 tahun harus melampirkan bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang didapat dari portal https://skp.kemkes.go.id.

Cara mendapatkan SKP yaitu mengikuti kegiatan ilmiah ber-SKP di platform pembelajaran dari kemenkes learning management system pada plataran sehat, Setiap nakes diharuskan bisa secara mendiri dalam menggunakan platform yang di sediakan oleh kemenkes, Lalu sudah siapkah anda untuk menghadapi zaman serba digital, Untuk itu DPD IPAI Jatim akan memfasilitasi anggota IPAI Jatim dalam pendaftaran sampai dengan cara mendapatkan SKP di Platform Plataran Sehat Kemenkes yang di kemas dalam sebuah workshop. Kegiatan ini akan diadakan awal bulan Mei, Siapkan diri anda, mari manfaatkan kesempatan ini.

Bagikan:

Berikan Komentar

Zoominar-PPN-gresik

ZOOMINAR

Implementasi Kredensial Perawat di Puskesmas / Rumah Sakit / Klinik Swasta