IPAI JATIM
Muscab dan Seminar Ilmiah serta Pelantikan Ketua Baru
Diposting oleh :

Muscab IPAI DPC Pantura & Seminar Ilmiah

Trawas Mojokerto 04-05 Maret 2023,

Musyawarah Cabang (Muscab) dan Seminar Ilmiah (Profesionalisme Pelayanan Anestesi Menuju Keselamatan Pasien). Ikatan Penata Anestesi Indonesia Dewan Perwakilan Cabang Pantura ( Gresik, Mojokerto, Lamongan, Tuban Bojonegoro dan Jombang ). Telah melaksanakan acara dengan sukses, yang dihadiri oleh Dinkes Kabupaten Mojokerto, dokter spesialis anestesi, Kepala BPJS Kabupaten Mojokerto, dan ketua DPD IPAI Jatim, serta para anggota IPAI DPC Pantura dan DPD Jatim.

Selamat dan sukses atas terpilihnya kembali

Bapak Kadin S.Kep.Ns sebagai Ketua IPAI DPC PANTURA Periode 2023-2028

Kadin, S.Kep.Ns merupakan sosok yang Baik dan Profesional, Sebagai Bapak dan juga Guru buat penata anestesi di linkungan DPC Pantura pada khususnya, teriring dengan yang dipaparkan pagi tadi, sebagai seorang Penata Anestesi harus Loyal terhadap Organisasi dan juga dalam pelayanan di bidang kepenataan anestesi, bekerja dan melayani pasien secara baik tanpa adanya paksaan dan emosial, penuh tanggung jawab dan juga profesional serta bermartabat. kita penata anestesi sudah bekerja dijalur yang tepat sudah ada peraturan, baik permenkes, permenpan dan juga keputusan presiden indonesia, melafalkan kita dalam menjalankan pelayanan sudah sesuai apa yang ditetapkan dan AD/ART yang ada di Penata Anestesi.

Ketua DPD IPAI Jatim Bapak Suryanto dalam sambutannya menghimbau kepada semua anggota Ikatan Penata Anestesi Indonesia dalam menjalankan asuhan kepenataan anestesi memiliki kewenangan untuk melakukan asuhan kepenataan anestesi (perianestesi) yang meliputi pre-intra dan post anestesi, sesuai dengan peraturan menteri kesehatan (PERMENKES) Nomor 18 Tahun 2016 tentang izin praktik penata anestesi.

Untuk  meningkatan profesionalisme penata anestesi dalam memberikan pelayanan kepenataan anestesi serta untuk meningkatkan kinerja, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN-RB) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi, sebagai sarana pengembangan karir. Setiap penata anestesi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi, serta memiliki Surat Ijin Praktek Penata Anestesi. Setiap  anggota IPAI wajib untuk mengasah dan mengikuti perkembangan ilmu anestesi, agar dapat bersinergi dengan dokter spesialis anestesi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bermutu dan professional, salah satu caranya dengan mengikuti seminar.

Harapan saya, semoga dengan diadakannya kegiatan ini para penata anestesi mampu menjaga mutu serta meningkatkan ketrampilan dan kompetensi penata anestesi sehingga dapat memberikan pelayanan yang profesional terhadap pasien yang akan dilakukan tindakan anestesi di Rumah Sakit.

Sejumlah kurang lebih 90 orang yang hadir dalam acara Seminar Ilmiah ini, disambut dan buka langsung oleh Dinkes Kota Mojokerto, Bapak dr. Ulum Rokhmat R., M.HKes. dalam sambutannya mengatakan Kemenkes berkomitmen untuk melakukan transformasi sistem kesehatan yaitu terdapat 6 Pilar, yaitu Edukasi Penduduk, Pencegahan Primer, Pencegahan skunder, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan primer, meningkatkan akses dan mutu layanan sekunder dan tersier, meningkatkan ketahanan sektor farmasi dan alat kesehatan, memperkuat ketahanan tanggap darurat. dalam paparannya Penata Anestesi memang sangat diperlukan dalam pelayanan anestesi di rumah sakit, Penata anestesi sebagai partner dari dokter anestesi yang memiliki kewenangan klinis sesuai dengan legalitas dalam bekerja sudah diakui oleh semua rumah sakit dan juga badan asuransi kesehatan. untuk kedepannya dalam meningkatkan SDM yang handal, diharapkan selalu meningkatkan pendidikan kejalur yang lebih tinggi. sehingga ada update ilmu terbaru yang dapat meningkatkan pelayanan anestesi di rumah sakit.

dr. Antonius Beny Setiawan, Sp.An-TI. FIP dari RSUD Prof. dr. Soekandar Kab. Mojokerto sebagai narasumber, dengan tema Penatalaksanaan kegawat daruratan anestesi pada pediatrik. pasien pediatrik bukan pasien dewasa dalam ukuran tubuh yang lebih kecil, dalam dunia pediatrik sendiri terdapat perbedaan golongan antara umur pasien dan dijabarkan sebagai berikut, prematur, neonatus, infants, older infants, toddler, child, adolescence (atau seumur 12-18 tahun).

Dalam penanganan bayi yang perlu diperhatikan adalah

  1. Sistem Cardiovaskular
  2. sistem Haematologi
  3. Sistem Endokrin
  4. Sistem Hepatobilier
  5. Sistem Gastrointestinal
  6. Sistem Thermoregulasi

Hal yang perlu diperhatikan pada Thermoregulasi (suhu) yang paling penting pada pediatrik, karena suhu ruangan kamar operasi sangat dingin :

  1. Memindahkan neonatus pada inkubator
  2. menggunakan pad pemanas
  3. menghangatkan ruangan operasi dengan suhu 26 – 30 derajat
  4. membatasi durasi waktu anak tanpa selimut
  5. menggunakan warmer pada fase pre-operasi
  6. menggunakan baby bonnet
  7. menutup extremitas bayi dengan selimut
  8. mengawasi suhu tubuh secara ketat
  9. menghangatkan dan melembabkan gas pernapasan

anestesi pada anestesi pediatrik berbeda dengan pada pasien dewasa karena sistem anatomi dan fisiologi yang berbeda. secara anatomis lokasi lariynx , glotis dan cartigo krikoid pada pasien anak terletak lebih tinggi sehingga akan lebih mudah untuk melakukan intubasi dengan blade lurus, serta karena jalan nafas yang sempit maka keterampilan dan kehati-hatian seorang anestesi sangat diutamakan, secara fisiologis ambang batas tanda-tanda vital pasien anak berbeda dari orang dewasa sehingga pemantauan harus dilakukan dengan ambang batas yang sesuai.

Peran BPJS juga sangat diperlukan dalam jaminan pelayanan kesehatan didalamnya tutur ibu Indri Lestari Maharani, AAK sebagai Bidang PMR BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto,

Manfaat jaminan kesehatan bagi manajemen Rumah sakit yaitu sebagai penanggung jawab termasuk remonerasi. indri mengatakan Peran Penata Anestesi dalam peningkatan jaminan pelayanan kesehatan terdapat hubungan erat yang baik, terdapat umpan balik antara tenaga kesehatan dalam hal ini penata anestesi dengan BPJS. Terdera dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan penyelenggaraan Praktitk Penata Anestesi di Pasal 4 diutarakan Penata Anestesi yang menjalankan Praktik keprofesiannya Wajib Memiliki SIPPA (Surat Izin Praktek Penata Anestesi) yang diberikan kepada penata anestesi yang telah memiliki STRPA (Surat Tanda Registrasi Penata Anestesi). dalam Pasal 5 Penata Anestesi hanya dapat memiliki paling banyak 2 SIPPA, didalam akreditasi Rumah Sakit Tenaga Kesehatan termasuk Penata Anestesi wajib ada didalam pelayanan dirumah sakit.

Dalam tuturnya (indri) di permenkes nomor 21 tahun 2019 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional penata anestesi Pasal 4 wewenang penata anestesi dapat melaksanakan pelayanan dibawah pengawasan atas pelimpahan atau mandat dari dokter anestesi atau dokter lain dan atau penugasan pemerintah kabupaten sesuai kebutuhan. di Pasal 5 diperjelas lagi dalam pelimpahan wewenang berdasarkan penugasan pemerintah dilakukan dalam hal tidak terdapat dokter spesialis anestesiologis di suatu daerah.

DPC Pantura
Ikatan Penata Anestesi Indonesia bersama serentak memajukan organisasi dan terus berkomitmen dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan AD/ART yang telah diberlakukan. Penata Anestesi Profesional, Jujur, Amanah.
Mojokerto 04-05 Maret 2023

Bagikan:

Berikan Komentar

Zoominar-PPN-gresik

ZOOMINAR

Implementasi Kredensial Perawat di Puskesmas / Rumah Sakit / Klinik Swasta